Struktur Organisasi

Jabatan: WAKIL KETUA

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah sebagai berikut:

  1. Mendampingi Ketua KIM:

    • Wakil Ketua bertanggung jawab untuk mendampingi Ketua dalam menjalankan tugas-tugasnya, serta mengambil alih peran Ketua jika diperlukan (misalnya jika Ketua berhalangan).
  2. Membantu Pengelolaan dan Operasional KIM:

    • Bersama Ketua, Wakil Ketua mengelola dan memantau kegiatan operasional KIM agar berjalan sesuai rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
    • Memastikan setiap anggota KIM menjalankan peran dan tugasnya sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku.
  3. Koordinasi Antar Anggota dan Kelompok:

    • Wakil Ketua membantu dalam koordinasi antara anggota KIM untuk menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik.
    • Memastikan aliran informasi yang lancar antara berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah.
  4. Pengembangan Program dan Inovasi:

    • Berperan aktif dalam pengembangan program-program KIM yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
    • Membantu mencari solusi dan inovasi dalam penyebaran informasi kepada masyarakat secara efektif.
  5. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan KIM:

    • Bersama Ketua, Wakil Ketua bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang dijalankan KIM guna memastikan tercapainya tujuan organisasi.
    • Menyusun laporan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan pengembangan ke depan.
  6. Menghadiri Pertemuan dan Rapat:

    • Wakil Ketua harus turut serta dalam menghadiri pertemuan-pertemuan, baik internal KIM maupun dengan pihak eksternal, untuk mewakili atau mendampingi Ketua.

Dengan peran ini, Wakil Ketua KIM diharapkan mampu mendukung jalannya organisasi dengan efektif dan efisien, serta membantu memastikan bahwa KIM berfungsi sesuai dengan tujuannya, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat.